Oleh Eti Rizki Handayani
Penetapan daerah sempadan sumber air bertujuan agar :
1. Fungsi sumber air tidak terganggung oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya;
2. Daya rusak air pada sumber air dan lingkungannya dapat dibatasi dan dikendalikan;
3. Kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber air dapat memberikan hasil secara optimal, sekaligus menjaga kelestarian fisik dan kelangsungan fungsi sumber air;
4. Pembangunan dan/atau bangunan di pinggir sumber air wajib memerhatikan kaidah-kaidah ketertiban, keamanan, keserasian, kebersihan dan keindahan daerah sempadan sumber air;
5. Para penghuni dan/atau pemanfaat bangunan serta lahan di pinggir sumber air, wajib berperan aktif dalam memelihara kelestarian sumber air.
Ruang lingkup pengaturan daerah sempadan sumber air lintas kabupaten/kota yang dikelola oleh pemerintah daerah, meliputi penetapan garis sempadan, pengaturan bangunan di pinggir garis sempadan, pembinaan dan pengawasan, penataan dan pemanfaatan daerah sempadan. Dalam hal pengelolaan daerah sempadan sumber air tersebut, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Sedangkan dalam hal penataan dan pemanfaatannya dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Penataan daerah sempadan sumber air air harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bebas dari bangunan permanen, semipermanen dan permukiman;
2. Bebas pembuangan sampah, limbah padat dan limbah cair yang berbahaya terhadap lingkungan;
3. Seoptimal mungkin digunakan untuk jalur hijau;
4. Tidak mengganggu kelangsungan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber air.
Pemanfaatan lahan di daerah sempadan dapat dilakukan untuk kegiatan-kegiatan :
1. Budi daya perikanan dan pertanian dengan jenis tanaman tertentu;
2. Pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, dan peringatan, serta rambu-rambu pekerjaan;
3. Pemasangan jaringan kabel dan jaringan perpipaan, baik di atas maupun di dalam tanah;
4. Pemancangan tiang fondasi prasarana transportasi;
5. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat ekonomi dan sosial kemasyarakatan lainnya, yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi serta fisik sumber air;
6. Pembangunan prasarana lalulintas air;
7. Pembangunan bangunan pengambilan dan pembuangan air.
AKIBAT LINGKUNGAN TIDAK DI JAGA/DI RAWAT
Akan terjadi :
1.Kebakaran Hutan
Akibat dari itu semua memberi dampak buruk pada kita sendiri dan orang lain yang mana kita tahu hutan dapat menyerap polusi, erosi dan juga dapat mencegah terjadinya banjir, tetapi tidak dapat memberikan kita kehidupan yang lebih mengarah ke tingkat kesehatan yang lebih baik, sehingga banyak nya wabah penyakit yang terjangkit disekitar kita, Hutan merupakan paru-paru dunia yang fungsinya sangat banyak sekali manfaatnya bagi mahkluk hidup di dunia ini, salah satu nya yang sangat tergantung oleh hutan yaitu kehidupan fauna,hutan merupakan tempat tinggal, tempat mencari makan, berkembang biak, berinteraksi satu dengan yang lainnya. Kalau setiap hari hutan ditebang dan diberantas apa jadinya kehidupan fauna disekitar kita,karena hidup mereka sangat tergantung dengan hutan.
Tidak hanya fauna yang hidupnya tergantung pada hutan seluruh kehidupan yang ada didunia ini hidupnya akan tergantung dengan hutan bagi manusia hutan sangat diperlukan untuk berlangsungnya kehidupan, misalnya bagi yang hidup di daerah pelosok –pelosok sana mereka hanya hidup tergantung dengan hutan, tempat mencari makan, berladang, dan lain-lain.
Sebelum hutan habis ditebang, hutan biasa menjadi sahabat bagi kita tetapi setelah hutan banyak ditebang dimana-mana,hutan menjadi musuh terbesar bagi kita,m karena hutan akan menjadi sebuah bencana yang tidak dapat kati duga kapan datang. Seperti binatang yang hidup dihutan, mereka tidak punya tempat tinggal lagi untuk bernaung, sekian banyak dari mereka banyak yang hampir punah, dan kalau tempat tinggal mereka tidak ada lagi dimana mereka tinggal, dan bencana itu sendiri akan datang atas amukan dari binatang buas yang marah,ini akan menjadi masalah baru.
2.Tanah Longsor.
Tanah longsor terjadi akibat pergeseran tanah yang merosot. Biasanya terjadi di daerah pegunungan atau dataran tinngi. Pada musim penghujan orang-orang di pegunungan biasanya sudah waspada akan terjadinya hujan terus menerus, yang pada akhirnya akan menjadikan tanah itu basah, dan mengakibatkan longsornya tanah.
3.Banjir.
Banjir sering terjadi di wilayah kota Jakarta. Yang mengakibatkan menenggelamkan sejumlah rumah-rumah warga. Hutan yang gundulah juga menjadi akibatnya. Dikota yang padat pendudukya dan biasaanya pada tempat pinggiran yang sering terjadi banjir, tapi juga pernah terjadi pada kotanya. Untuk itu kita harus berusaha sebaik mungkin untuk menjaga serta merawat lingkungan kita agar menjadi kota yang bersih, nyaman, tentram serta terhindar dari penyakit dan bencana akibat kelalaian manusia itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar